Jakarta –
DPR RI telah resmi menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan persoalan paling fatal yang akan diawasi adalah pengalihan visa haji reguler ke khusus.
“Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal,” kata Cak Imin di gedung DPR RI, Jakarat, Selasa (9/7/2024).
Cak Imin mengatakan tujuan lebih lanjut dari pansus haji ini agar tidak ada lagi kesalahan kebijakan yang merugikan jemaah. Kesalahan kebijakan serupa setiap tahunnya, kata dia, harus bisa diantisipasi.
“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahkebijakan yang merugikan jamaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” ucapnya.
Cak Imin mengatakan poin-poin yang jadi fokus pansus angket haji, adalah terkait manajemen yang merugikan jemaah reguler. Kesalahan kebijakan itu, katanya, menyebakan sejumlah masalah seperti antrean panjamg hingga kerugian material.
“Kalau berdasarkan keterangan pengusul tadi poin-poinnya adalah seluruh manajemen yang merugikan jamaah reguler, kerugian itu bersifat material, bersifat antrian panjang puluhan tahun dan kerugian pelayanan,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.
Mulanya pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.
Dalam kesempatan itu, Cak Imin meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Ia menyayangkan apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.
Anggota DPR menjawab setuju. Pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk.
(ial/maa)