Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Tiko Pradipta Aryawardhana suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) di kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Tiko bakal diperiksa Kamis (11/7) pekan ini.
“Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli itu berarti hari Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Ade Ary mengatakan nantinya pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Tiko terkait tuduhan yang dilayangkan mantan istrinya. Sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak perbankan.
“Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Duduk Perkara
Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor ternyata adalah mantan istrinya yang berinisial AW.
“Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Leo menjelaskan, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Leo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW yang saat itu masih berstatus istri Tiko menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ujarnya.
Leo mengatakan kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Lho, ini kan aneh,” jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.