Jakarta –
Polisi menetapkan dua provokator aksi pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Keduanya telah terancam 7 tahun penjara.
“Inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor. Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin saat dihubungi, Selasa (8/7/2024).
Bunyi Pasal 363 KUHP:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Provokator Kericuhan Ditangkap
Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus konser ricuh yang berakhir dengan aksi pembakaran di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Terkini, dua provokator dalam aksi pembakaran dan penjarahan ditangkap polisi.
“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Arief mengatakan kedua pelaku, yakni SB sebagai provokator serta ANH sebagai pelaku perusakan dan pembakaran. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Ketua Panitia Jadi Tersangka
Polisi menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis. Terkini, MDPA sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).
MDPA sendiri sempat kabur ke daerah Lebak, Banten, dan bisa ditangkap pada Rabu (26/6). Hasil pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan dipakai MDPA untuk keperluan pribadi.
“Dari petunjuk hasil dari pada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi,” jelasnya.
(wnv/yld)