Bogor –
Satpol PP menyegel dua warung yang kerap menjual minuman keras (keras) di Jl Ahmad Yani, Tanahsareal, Kota Bogor. Bangunan warung kelontong itu juga terancam dibongkar karena disinyalir melanggar izin mendirikan bangunan.
“Betul, ada dua unit warung yang kita segel. Itu warung (yang disegel) yang sering jual miras itu, yang kita operasi malam Sabtu itu,” kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Selasa (9/7/2024).
Agustian mengatakan ada dua pelanggaran yang dilanggar pemilik dua warung tersebut. Mereka melanggar perihal aturan penjualan miras hingga mendirikan bangunan.
“Pertama karena menjual miras illegal kemudian soal bangunan, itu kan ada dua lokasi ya. Yang pertama itu dia memang lokasi bangunanya sudah melanggar, kemudian kios yang satu lagi itu bentuknya memanjang, menjorok ke sungai,” katanya.
Pihak Satpol PP saat ini masih menelaah perizinan bangunan kedua warung. Kedua warung diduga menyalahi prosedur dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan di Bogor.
“Sekarang kita dalami dulu soal perizinan bangunannya. Waktu segel itu kan 14 hari, selama itu nanti kita lihat apakah lanjut pembongkaran atau gimana. Kalau memang terbukti bangunannya melanggar, kita bongkar sesuai prosedur, semua sesuai kita tindak sesuai prosedur. Kita kaji dulu selama satu minggu ini soal perizinannya,” kata Agustian.
Proses penyegelan, kata AGustian Syach, dilakukan dengan aman. Tidak ada penolakan dari pihak pemilik warung.
“Tadi nggak ada perlawanan, alhamdulillah lancar. Penyegelan juga disaksikan juga,” imbuhnya.
Kedua warung tersebut sempat jadi sasaran operasi pada Sabtu (5/7) dini hari. Sebanyak 700-an botol miras ilegal berbagai jenis dan merk disita.
“Sabtu malam kemarin kami lakukan operasi di sana, kami amankan 700 botol miras dari dua tempat itu. Selanjutnya untuk dua warung di Warung Jambu itu kita akan lakukan pembongkaran,” imbuhnya.
(sol/ygs)