Jakarta –
Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk mengadu terkait tower yang dibangun di atas Masjid Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua. Warga yang diwakili Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan pengelola tower tidak memberikan informasi apapun jika tower itu dibangun di atas lantai 2 masjid.
“Nggak ada gambaran sketsa, cuma disuruh tanda tangan saja persetujuan (pembangunan) doang. Nggak tahu kalau sampai tinggi sekali towernya,” kata Wisnu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Wisnu mengatakan warga tidak menolak soal pembangunan tersebut saat pihak tower meminta persetujuan. Dia mengatakan warga tidak menolak karena pengurus masjid yang memberikan informasi soal rencana pembangunan itu.
“Belum ada (yang menolak), nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan,” ujarnya.
“Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh, karena melihat figur dia itu, kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju,” sambungnya.
Setelah pembangunan selesai, kata Wisnu, barulah warga setempat kaget karena tower itu tingginya melebihi tower masjid. Apalagi, katanya, tower dibangun di lantai 2 masjid.
“Kalau itu dibangun 50 meter kami nggak protes, orang lahannya cukup. Tapi karena dibangun di atas masjid, masjid itu bukan konstruksi tower,”ucapnya.
Tower yang didirikan di atas masjid (dok. Istimewa)
|
“Persis di sebelah rumah saya. Itu 20 meter tinggi sekali loh, kalau rubuh ke rumah saya kan sudah fatal sekali. Rumah saya 7 meter dari masjid,” sambungnya.
Dia mengatakan tower tersebut sempat bergoyang ketika gempa bumi terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dia berharap tower di atas masjid itu bisa dibongkar.
“Waktu gempa bumi Cianjur, di depan rumah saya ada selokan. Itu seperti diayak airnya, saya lihat tower itu bergoyang,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, mengatakan pengelola tower diberikan waktu satu pekan untuk pembongkaran. Dia mengatakan tower itu sudah disegel oleh Satpol PP.
“Tower itu sudah disegel sama Satpol PP tapi belum dilakukan pembongkaran. Makanya warga merasa tidak nyaman lalu mengadukan ke DPRD. Kami dorong untuk percepatan pembongkaran,” ujarnya.
Dalam pertemuannya dengan Komisi A DPRD, hadir pula perwakilan dari Wali kota Jakarta Utara, pihak Satpol PP, Dinas Cipta, Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Pihak PTSP DKI Jakarta, pihak Kelurahan dan Kecamatan Pegangsaan Dua.
(bel/haf)