Bogor –
Dua penagih utang atau debt collector, Tolhas Simanulang (34) dan Soala Golo Silaban (36), ditangkap polisi karena menganiaya warga di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Korban terluka di tangan akibat terkena sabetan pacul oleh pelaku.
“Pelaku yang diamankan dua orang, inisial TS dan SGS. Yang pertama ditangkap itu TS, dia ikut ke lokasi untuk menagih utang. SGS (pelaku utama) sempat kabur, ditangkap di Ciampea, di rumah saudaranya,” kata Kapolsek Rancabungur Iptu Azis ketika dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Azis menjelaskan peristiwa itu berawal ketika kedua pelaku datang untuk menagih utang ke ibu kandung korban pada Selasa (9/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ibu korban tidak ada di rumah dan hal tersebut disampaikan korban kepada kedua pelaku.
“Kemudian Korban menyampaikan kepada pelaku, bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah cekcok, adu mulut antara korban dengan pelaku, yang berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban,” kata Azis.
Azis menyebut korban sempat disabet menggunakan pacul yang ada di rumah korban. Korban kemudian menangkis hingga tangannya terluka.
“Pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban, namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul,” terang Azis.
Pelaku TS sempat diamankan warga dan dibawa ke kantor desa. Sementara SGS, yang sempat melarikan diri, langsung dikejar dan ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Ciampea, Bogor.
“Si TS ini diamankan warga, kemudian dibawa ke kantor desa, ada Bhabinkamtibmas, terus kita jemput pelaku (TS) untuk dibawa ke Polsek. Kalau pelaku SGS kita amankan di Ciampea, dia sempat kabur dari lokasi,” kata Azis.
“Pacul yang digunakan untuk melukai korban sudah kita amankan juga,” imbuhnya.
(sol/azh)