Wacana dibentuknya panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji kini menjadi nyata. Dalam rapat paripurna ke-21, pansus haji resmi dibentuk.
Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI. Dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (9/7/2024), pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.
Ia mengatakan masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Dia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah.
“Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi,” kata Selly.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Ia menanyakan apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.
“Saudara sekalian yang saya hormati berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP,” ujar Cak Imin.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tambahnya.
Anggota DPR menjawab setuju. Pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk.
Susunan Pansus Angket Haji DPR
DPR RI resmi menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji dalam rapat paripurna ke-21. Nama anggota DPR RI, seperti Arteria Dahlan hingga Nusron Wahid, masuk dalam daftar anggota pansus angket tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Pimpinan paripurna, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan ada 30 anggota dalam Pansus Angket.
“Saudara sekalian yang saya hormati, berdasarkan komposisi, sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut: 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP,” kata Cak Imin dalam rapat.
Berikut daftar nama anggota panitia angket DPR RI tentang Pengawasan Haji:
PDIP
1. Diah Pitaloka
2. My Esti Wijayati
3. Selly Andriany Gantina
4. Mukhlis Basri
5. Arteria Dahlan
6. Mufti Aimah Nurul Anam
7. Andreas Eddy Susetyo
Golkar
8. Ace Hasan Syadzily
9. John Kenedy Azis
10. Hendang Maria Astuti
11. Nusron Wahid
Gerindra
12. Abdul Wachid
13. Sodik Mujahid
14. Mohamad Hekal
15. Puti Sari
NasDem
16. Syarif Abdullah
17. Sri Wulan
18. Delmeria
PKB
19. Marwan Dasopang
20. Maman Imanul Haq
21. Luluk Nur Hamidah
Partai Demokrat
22. Marwan Cik Asan
23. Wastam
24. Aliyah Mustika Ilham
PKS
25. H. Iskan Qolba Lubis
26. Wisnu Wijaya
27. Ledia Hanifa Amaliah
PAN
28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay
29. Ashabul Kahfi
PPP
30. Achmad Baidowi
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: