Berakhir sudah pelarian pria inisial RS alias Rian (31), bang jago bergolok perampas ponsel wanita di warteg kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dia dicokok polisi, kini meringkus di balik jeruji besi.
Dirangkum detikcom, Selasa (9/7/2024), peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Perempuan penjaga warteg bernama Rizky Dwi menjadi korban bang jago bergolok ini.
Rizky menceritakan, dua pelanggan yang datang hari itu memang pelanggan yang kerap datang malam atau pagi. Namun nasib apes tak bisa dihindari perempuan itu karena dijambret.
“Itu kejadian sekitar pukul 5 pagi. Dua orang yang makan itu memang langganan. Mereka biasanya datang malam atau pagi. Nah, kebetulan kemarin datang pagi,” kata Rizky kepada detikcom di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (12/6).
“Pas datang, orang itu bawa golok, pada kaget, ngambil HP, langsung saya ikut kejar juga. Pada panik. Tapi nggak ketangkap. Dia udah pakai motor sama temannya,” lanjutnya.
Rizky mengatakan bang jago tersebut baru sekali terlihat di wartegnya. Dia beraksi berdua dengan rekannya yang menjadi joki motor.
Dia menyebut wartegnya memang buka 24 jam. Untuk itu, Rizky memasang CCTV demi memantau keamanan wartegnya.
Bang Jago Ditangkap
Hampir sebulan kabur, Rian si bang jago akhirnya tertangkap. Penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
“Sudah ditangkap,” kata Syahduddi saat dihubungi, Selasa (9/7).
Terpisah, Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (8/7) kemarin.
Bang Jago Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Rian bang jago bergolok ditangkap lantaran merampas HP seorang wanita di warteg Jakarta Barat. Rian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan jadi tersangka,” kata Kompol Wibisono saat dihubungi, Selasa (9/7).
Wibisono mengatakan tersangka langsung ditahan. Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Langsung ditahan. Pasalnya itu pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun maksimal,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: