Bogor –
Kecelakaan maut yang tewaskan satu orang antara mobil Ayla dan Fortuner terjadi di Simpang Pangrango Jl Pajajaran, Kota Bogor. Rekaman CCTV detik-detik kecelakaan maut itu beredar di media sosial.
Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak kendaraan Ayla berwarna oranye melaju dari arah Warung Jambu. Ketika di Simpang Pangrango, mobil itu tampak berbelok ke kanan untuk masuk ke Jl Salak.
Pada saat bersamaan, datang kendaraan Fortuner dari arah Tugu Kujang dengan kecepatan tinggi dan langsung menghantam kendaraan Ayla. Pada saat Fortuner melaju, lampu pengatur jalan tampak masih menyala hijau.
Akibat tabrakan itu, kendaraan Ayla tampak terdorong hingga menghantam trotoar dan pagar besi. Kendaraan warna oranye itu berhenti dengan bagian depan mengarah ke arah Warung Jambu.
Sementara pantauan detikcom di Simpang Pangrango, terdapat lampu pengatur lalulintas yang akan memberi petunjuk bagi kendaraan yang datang dari arah Warung Jambu. Kendaraan yang akan lurus menuju Tugu Kujang dan kendaraan yang akan belok ke kanan menuju Taman Kencana di Jl Salak akan bergerak jika lampu berwarna hijau.
Khusus untuk kendaraan dari arah Warung Jambu yang akan belok kanan menuju Jl Salak, harus menunggu arus kendaraan dari arah Tugu Kujang berhenti. Lampu pengatur lalulintas akan tetap menyala merah, jika arus kendaraan dari Tugu Kujang masih tetap melaju.
Sebelumnya disebutkan, kecelakaan maut mobil Ayla vs Fortuner disebabkan mobil Ayla menerobos lampu merah ketika akan memutar arah menuju Warung Jambu. Pengendara Ayla Tewas usai dihantam Fortuner yang melaju dari arah Tugu Kujang.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan mobil Daihatsu Ayla versus Toyota Fortuner di Simpang Pangrango Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), diduga terjadi karena pengendara Ayla menerobos lampu merah ketika hendak memutar balik kendaraannya. Untuk diketahui, satu orang tewas dalam kecelakaan ini.
“Diduga kendaraan Daihatsu Ayla menerobos lampu pengatur lalu lintas sehingga tertabrak oleh kendaraan Toyota Fortuner. Kendaraan Daihatsu Ayla berbelok hendak berputar arah menuju arah Warung Jambu,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo, Rabu (10/7/2024).
Susilo menjelaskan, kecelakaan berawal ketika Ayla memutar arah di traffic light saat lampu merah menyala. Di lokasi, menurut Susilo, kendaraan dilarang memutar arah.
“Aturannya tidak boleh memutar arah di traffic light, aturan lalu lintasnya begitu. Lagi pula itu kan pas kejadian si mobil Ayla ini memutar arah pas lampu merah (menyala) kan. Kan sudah jelas, kalau di traffic light itu dilarang memutar arah, kecuali ada rambu dibolehkan memutar. Di situ kan nggak ada rambu, berarti nggak boleh (memutar arah),” jelas Susilo.
(sol/dwia)