Jakarta –
Polisi menjemput Muhammad Andika Mowardi alias Ega, tersangka kasus pengancaman, dari pusat rehabilitasi di Lido, Bogor. Hari ini Ega resmi ditahan polisi.
“Tersangka MAW sudah dijemput kemarin dari Lido dan langsung diperiksa,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
David menyampaikan setelah pemeriksaan tersebut Ega langsung ditahan. Ega dijemput Satreskrim Polsek Mampang Prapatan pada Selasa (9/7).
“Langsung kita tahan,” katanya.
Ega menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lido, Bogor. Dia direhab setelah tes urine dinyatakan positif narkoba.
Tersangka Kasus Pengancaman
Muhammad Andika Mowardi alias Ega ini sebelumnya melaporkan Ghatan Saleh ke polisi terkait kasus penembakan di ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Usut punya usut, ternyata Ega juga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait kasus pengancaman.
Nah, dalam kasus pengancaman ini Ega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan. Ega dijemput polisi saat mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Ghatan Saleh.
Atas kasus pengancaman melalui itu, Ega disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Pengancaman itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata David beberapa waktu lalu.
Dari hasil tes urine, Ega ketahuan positif narkoba. Polsek Mampang Prapatan selanjutnya mengirimnya ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor.
(mea/zap)