Jakarta –
Polisi menangkap enam tersangka pencurian motor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka di antaranya merupakan residivis.
“Untuk pelaku dari enam orang pelaku ini, ada dua orang yang memang residivis,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Enam orang yang ditangkap itu ialah SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30) yang berperan sebagai penadah. SK dan U merupakan residivis.
“Mereka sudah melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi,” kata Nunu.
Para pelaku terbagi dalam dua kelompok curanmor. Mereka beraksi dalam tiga wilayah di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.
“TKP tersebut terdiri dari tiga TKP di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, kemudian di depan ITC Fatmawati, dan yang satunya lagi di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru,” jelas Nunu.
SK, U, SW, dan SKA ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Fatmawati.
“Kita tangkap dengan sepeda motor yang kita amankan sebanyak enam motor di awal. Enam motor dari empat orang yang saling kenal,” ucapnya.
Sedangkan DS dan IP ditangkap setelah melakukan aksinya di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
(haf/haf)