Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024.
“Khusus untuk Pj saya minta diberitahu, deadlinenya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).
Sejauh ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri dari para Pj Kepala Daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” ujarnya.
Lalu, mengapa mesti 40 hari? Tito menerangkan, Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Tito mengimbau kepada Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.
“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati Gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj,” terangnya.
“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” sambungnya.
(taa/idn)