Bolaang Mongondow Utara –
Pria berinisial MHL (19) yang menganiaya istrinya hingga babak belur di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditetapkan sebagai tersangka. MHL langsung ditahan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ujar Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful dilansir detikSulsel, Rabu (10/7/2024).
“Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan,” sambungnya.
Syaiful mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban di Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7). Menurutnya, penganiayaan sadis tersebut diduga karena tersangka cemburu terhadap istrinya, SB (14).
Peristiwa KDRT ini viral karena menunjukkan momen ayah korban menangis dan memeluk SB yang sudah babak belur. SB terlihat duduk di sebuah kursi di dalam rumah. Ayahnya kemudian masuk lalu melihat wajah anaknya yang penuh luka lebam usai dianiaya suaminya sendiri.
Ayah SB kemudian memeluk dan menangis. Situasi dalam rumah tersebut dipenuhi warga dan polisi yang berupaya menenangkan situasi.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)