Jakarta –
Polisi menangkap empat orang maling motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) yang beraksi menggunakan senjata tajam. Dua di antaranya ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
“Jadi pada saat kita melakukan penindakan terhadap tiga orang pelaku, dua di antaranya melakukan perlawanan. Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua tersangka,” kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kedua tersangka yang ditembak ialah LA (26) dan NIA (18). Maulana menyebut mereka hendak melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditembak pada bagian kaki.
“Mereka coba melarikan diri terus kemudian sempat melawan petugas saat kejadian perkara dan ditemukan banyak senjata tajam saat melakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain dua orang tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya di kasus yang berbeda, yakni FP (24), dan I (45). Saat ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Mereka ditangkap usai aksinya viral di media sosial. Tiga orang ditangkap di wilayah Pegangsaan, Jakarta Utara.
“Sempat viral di platform sosial media dan berhasil kita ungkap,” ucapnya
Sementara, tersangka I ditangkap setelah empat kali beraksi. Maulana menyebut I sebagai spesialis curanmor di kawasan permukiman.
“Satu tersangka atas nama inisial I ini adalah pelaku spesialis curanmor di pemukiman padat. Pelaku ini menyasar ke kontrakan-kontrakan dan setelah kita lakukan pendalaman sudah ada empat TKP, tiga TKP di Kelapa Gading dan satu TKP di Koja,” ujar Maulana.
(wnv/haf)