Jakarta –
Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) telah dilengkapi dengan chip. Di dalam chip KTP termuat data-data terkait kependudukan dari pemilik KTP tersebut. Data ini digunakan untuk mengurus kepentingan kependudukan lainnya.
Namun, ada kalanya kondisi tak diinginkan seperti terjadinya chip KTP yang tidak bisa terdeteksi atau terbaca oleh mesin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Apa saja faktor penyebab chip KTP tidak terbaca dan bagaimana cara memperbaikinya?
Faktor Penyebab Chip KTP Tidak Terbaca
Mengutip informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ada beberapa faktor penyebab chip KTP tidak terdeteksi atau terbaca oleh mesin saat akses layanan publik. Seperti chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, sidik jari penduduk bermasalah, atau data palsu.
Apabila penduduk mendapati kondisi chip KTP yang tidak terbaca atau terdeteksi oleh mesin, maka Disdukcapil mengimbau kepada penduduk untuk segera membuat laporan. Penduduk diminta untuk memperbaikinya ke kantor Disdukcapil setempat.
Cara Memperbaiki Chip KTP Tidak Terbaca
Cara memperbaiki atau mengatasi masalah chip KTP yang tidak terdeteksi atau tidak terbaca oleh sistem, maka penduduk dapat mengurusnya dengan cara mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat. Penduduk dapat membuat laporan terkait chip KTP.
Untuk itu, penduduk juga perlu menyertakan dokumen atau berkas persyaratan yang dibutuhkan. Di kantor Disdukcapil, penduduk akan diminta untuk menempelkan fisik KTP pada mesin card reader. Hal ini untuk memastikan status chip KTP sudah aktif atau belum.
Mengutip informasi dari Disdukcapil, untuk mengurus masalah chip KTP yang tidak terdeteksi atau terbaca dapat dengan menyertakan fisik KTP-el asli dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan dokumen pendukung sebagai bukti validasi atau memastikan data penduduk.
Simak juga ‘Saat Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital’:
(wia/imk)