Jakarta –
Polisi mengungkap modus lain kasus dugaan penjualan data untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Terlapor R ternyata mengiming-imingi para korban undian berhadiah.
“Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin konter handphone, dan juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Ade menjelaskan korban diminta menyerahkan beberapa persyaratan termasuk foto selfie-nya sembari memegang KTP. Rupanya hal tersebut lah yang diduga digunakan terlapor untuk syarat pinjaman online (pinjol).
“Setelah data diterima oleh terlapor, data para korban diterima oleh terlapor, kemudian tanpa seijin para korban, maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman,” ujarnya.
Korban Mendadak Ditagih Pinjol
Kasus ini terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol. Usut punya usut ternyata data diri mereka digunakan untuk meminjam pinjol setelah melamar pekerjaan di toko ponsel di Cililitan, Jaktim.
“Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya, para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” kata salah satu korban bernama Lutfi di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat (5/7).
Kemudian, tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. Akibat kejadian ini, total 26 korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online, yakni seperti ShopeePay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” ucapnya.
(wnv/azh)