Jakarta –
KPK merespons terkait Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. KPK menegaskan pihaknya siap menghadapi segala pelaporan terhadap penyidiknya.
“KPK siap menghadapi laporan dimaksud,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan, KPK menghargai segala pelaporan terhadap penyidiknya. Tessa menyinggung AKBP Rossa yang telah dilaporkan mulai dari ke Komnas HAM hingga ke Dewas KPK.
“Sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel,” ucapnya.
Sebelumnya, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.
Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
“Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK,” ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” tambah dia.
Petrus menjelaskan peristiwa pertama terjadi saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk membawakan ponsel Hasto. Namun, kata dia, AKBP Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
“Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, ‘Kok saya digeledah’. Dibalas ‘Diam kamu’. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” kata Petrus.
Dia mengatakan peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, katanya, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Petrus menyebut terdapat kesalahan dalam surat tersebut. Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
Selain membuat laporan pengaduan, Petrus menyebut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik proses yang tengah bergulir di KPK.
(ial/whn)