Karo –
Salah satu eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Sempurna Pasaribu, Rudi Apri Sembiring (RAS), sempat menghubungi seseorang sebelum membakar rumah Sempurna. Sosok yang dihubungi pelaku itu adalah Bebas Ginting, yang merupakan tersangka baru dalam kasus itu.
“(Melapor) kepada B (Bebas),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir detikSumut, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan Rudi menghubungi Bebas melalui handphone. Setelah membakar rumah Sempurna, eksekutor juga melaporkannya kepada Bebas Ginting.
“Itulah yang kita ketahui dari pola komunikasi yang mereka bangun sebelum peristiwa itu terjadi. Sesaat setelah peristiwa itu terjadi ada komunikasi aktif antara B dengan YST melalui alat komunikasi dan YST ini yang melaporkan bahwa pekerjaannya dia, rumah sudah dibakar,” ujarnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran itu. Total, ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan empat orang di Karo, Sumatera Utara, tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)