Jakarta –
DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pembahasan revisi UU itu akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya setelah sidang tahunan 16 Agustus mendatang.
“(Revisi UU Wantimpres) Tadi kan baru masuk paripurna,” ujar Puan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Puan mengatakan DPR telah memasuki masa reses saat ini. Sebagai informasi DPR RI menjalankan masa reses mulai 12 Juli hingga 15 Agustus 2024. Setelahnya, DPR akan menggelar sidang tahunan pada 16 Agustus 2024.
“Besok kita masuk masa reses, jadi kita akan bahas nanti sesudah masa sidang yang akan datang,” ujarnya.
Diketahui, DPR RI menyetujui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024.
Rapat digelar di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, hingga Rachmat Gobel.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.
(fca/maa)