Jakarta –
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim menghukum Kasdi membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Hal memberatkan Kasdi ialah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankannya salah satunya ialah tidak menikmati hasil korupsi.
Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mib/haf)