Jakarta –
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP atau KTP-el dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk diganti dengan yang baru. Pergantian KTP baru dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
Berikut syarat ganti KTP baru menurut pihak Kemendagri.
KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat tertentu. Berikut empat syarat KTP lama boleh diganti dengan KTP baru.
- KTP rusak;
- KTP buram;
- KTP terkelupas;
- Huruf di KTP sudah pudar dan tidak terbaca lagi.
Prosedur Ganti KTP Baru
Masyarakat yang ingin mengganti KTP dapat mendatangi Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili tempat tinggal. Berikut adalah prosedur penggantian KTP baru.
- Siapkan Berkas
– Bukti e-KTP lama yang sudah rusak
– Tidak perlu surat pengantar RT/RW - Langsung datangi Dinas Dukcapil Setempat untuk mengurus penggantian KTP.
Di beberapa wilayah, mengurus KTP baru sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan. Pihak yang bersangkutan diimbau untuk mengurus sendiri di Dinas Dukcapil setempat tanpa perantara calo, sebab, layanan ini gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Selain itu, pengurusan e-KTP baru juga mudah, karena:
- Tidak perlu sidik jari baru;
- Tidak perlu tanda tangan baru;
- Tidak perlu ganti foto jika ada perubahan.
Cara Ganti Foto di KTP
Bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Simak poin-poin di bawah ini.
- Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, sekarang berhijab sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
- Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
Pemilik KTP boleh mengganti foto di KTP-el dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Ini dokumen yang harus dibawa.
- KTP-el lama
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.
Simak juga ‘Saat Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital’:
(kny/imk)