Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hasyim Asy’ari dari KPU karena kasus asusila. Junimart menyebut Hasyim juga bisa dijerat pidana.
“Bisa saja dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan Keppres pemecatan Hasyim sudah sesuai dengan putusan DKPP. Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim.
“Kita apresiasi Keppres pemberhentian ini yang tentu dalam masa reses Komisi II DPR RI akan mengundang Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk rapat dalam rangka menindaklanjuti Keppres ini, dan hal-hal lainnya terkait dengan rancangan PKPU serta hal terkait lainnya misalnya komisioner pengganti Pak Hasyim Asy’ari,” katanya.
Junimart mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU baru. Dia menyebut hal itu penting karena KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.
“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Kepres Pemberhentian yang sejalan dengan Kepres Pengangkatan dalam tempo yang singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari. Kepres ini tentu senapas dengan kelancaran kerja-kerja penyelenggara pemilukada serentak tanggal 27 Novemer 2024,” ucap dia.
Hasyim Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Jokowi meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7).
Selengkapnya di halaman selajutnya.