DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nantinya lembaga ini akan berubah nama dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Apa saja yang hal-hal soal rencana DPA ini?
Persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, hingga Rachmat Gobel.
Berdasarkan rangkuman detikcom, ada beberapa perbedaan yang tertuang dalam UU Wantimpres yang masih berlaku dengan draf Revisi UU. Di antaranya yakni perubahan nama lembaga, status Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negera, hingga tidak boleh merangkap jabatan. Simak rangkumannya:
Perubahan Nama Jadi DPA
Dalam draf RUU Dewan Pertimbangan Agung yang diterima detikcom, pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Perbedaan pasal ini dengan UU yang masih berlaku terletak pada penamaan Wantimpres. Perubahan itu yakni Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Persyaratan DPA
Selain itu, perubahan juga tampak pada Pasal 8. Dalam draf RUU, disebutkan bahwa Wantimpres harus memenuhi tujuh persyaratan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam Pasal 8 UU saat ini, persyaratan Wantimpres ada delapan poin. Tepatnya pada poin h yang mengharuskan Wantimpres mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan. Selain itu, perubahan juga tampak pada poin g.
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Simak selengkapnya di halaman berikut