Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Selain SYL, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.
Hakim menyatakan SYL bersama Kasdi dan Hatta bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman 4 bulan kurungan.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.
Keluarga SYL Ikut Nikmati Hasil Korupsi
Hakim menyatakan SYL dan keluarganya menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan memberatkan vonis SYL.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Hakim menyatakan SYL tidak mungkin tak mengetahui keluarganya menerima fasilitas berupa pembayaran dari Kementan. Hakim mengatakan SYL merupakan pejabat yang sudah berkarier lama di pemerintahan.
“Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pembelaan terdakwa SYL yang pada pokoknya menyatakan, ‘insan Kementan yang melakukan pendekatan, salah satunya dengan melayani keluarga terdakwa seolah-olah memang bagian dari fasilitas seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik’,” kata hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan.
“Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa adalah seorang birokrat senior yang berpengalaman karirnya dimulai dari menjadi lurah, camat, sekwilda, bupati 2 periode, wakil gubernur, gubernur 2 periode sebelumnya di wilayah Sulawesi Selatan, dan puncaknya diangkat dan dilantik menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019 sampai 2023, dengan pengalaman terdakwa sebagai seorang birokrat tidak mungkin tidak mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap pemberian fasilitas dan keluarga yang diberikan oleh insan Kementan,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan SYL harusnya bisa membedakan mana fasilitas kedinasan dan di luar kedinasan untuk seorang menteri. Hakim menyatakan SYL juga dekat dengan anggota keluarganya.
“Karena sejatinya terdakwa mengetahui apa yang semestinya merupakan fasilitas kedinasan atau bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan, apalagi untuk kepentingan keluarga. Jika dilihat dari latar belakang dan riwayat kehidupan keluarga yang mengakui apalagi mengingat kedekatan terdakwa dengan anggota keluarganya,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga memutuskan uang yang disetornya keluarga SYL dirampas untuk negara. Selain dari keluarga SYL, uang yang disetor NasDem dan penyanyi dangdut Nayunda juga dirampas untuk negara.
Simak daftarnya di halaman selanjutnya.