Jakarta –
Gelar merupakan sebutan kehormatan yang dicantumkan pada nama seseorang, seperti gelar akademik/pendidikan, adat, dan keagamaan. Pencantuman gelar menjadi suatu yang penting, seperti pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas apakah boleh mencantumkan gelar pada nama yang tertera dalam KTP? Bagaimana aturan, syarat dan tata caranya?
Aturan Boleh Mencantumkan Gelar di KTP
Setiap penduduk diperbolehkan untuk mencantumkan gelar pada nama yang tertera dalam data KTP. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa “gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang penulisannya dapat disingkat.”
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang adalah ketika mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.
Tata Cara Mencantumkan Gelar pada KTP
Cara untuk mencantumkan gelar di KTP dapat dilakukan penduduk dengan cara mendatangi langsung kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat. Dalam hal ini, penduduk mengurus untuk perubahan data dalam KTP disertai dokumen pendukung.
Adapun dokumen pendukung yang diperlukan sebagai syarat untuk mengurus perubahan data berupa pencantuman gelar pada nama seseorang yang tertera di KTP adalah ijazah untuk gelar akademik. Dokumen atau sertifikat resmi lainnya apabila untuk gelar adat dan keagamaan.
Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bukti bahwa seseorang tersebut benar-benar telah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar tersebut. Sehingga pencatatan sipil dapat menerimanya sebagai syarat untuk mengubah data atau mencantumkan gelar pada nama KTP yang bersangkutan.
(wia/imk)