Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang angkanya Rp 44 miliar lebih. Akibatnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.
Dirangkum detikcom, Jumat (12/7/2024), SYL ditetapkan tersangka oleh KPK sejak pertengahan tahun 2023. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL menjadi dua perkara pertama yang dimajukan ke muka sidang. Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementerian Pertanian yaitu Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat Pertanian di Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan nonaktif juga turut ditetapkan tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.
Sidang korupsi SYL dkk ini lalu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah saksi mulai dari keluarga SYL, para pejabat di Kementan, hingga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan kesaksian sebagai saksi. Ragam pengakuan kelakuan SYL dalam memeras dan menggunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tersaji dalam sidang.
Jaksa KPK lalu menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Sementara dua anak buah SYL masing-masing dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana badan, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang penganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara Kasdi dan Hatta dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis SYL
Sidang pembacaan vonis SYL lalu digelar pada Kamis (11/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Haki menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hukuman Denda hingga Bayar Uang Pengganti
Selain dijerat pidana badan 10 tahun, hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada SYL. Dia dihukum membayar denda Rp 300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan kepada SYL berupa membayar uang pengganti. SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar.
Hakim menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Hakim mengatakan SYL meminta anak buahnya di Kementan membayar kebutuhan dia dan keluarganya.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti.
“Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu,” imbuhnya.
KPK usut keluarga SYL terima hasil korupsi lewat pasal TPPU. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: