Terungkap bahwa mantan manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA) digaji Rp 500 ribu per bulan. Hal itu lah yang dijadikan alasan Batara menggelapkan uang Fuji.
Batara Ageng diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Batara dilaporkan melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.
“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
Tomi menyebut dana Rp 1,3 miliar itu masuk ke rekening Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara mengaku bahwa ia tergiut untuk mengambil kesempatan untuk menilap uang Fuji.
“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” ujarnya.
Buat Cicil Apartemen-Mobil
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil.
“Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7).
Tomi mengatakan Fuji dan Batara awalnya punya hubungan baik. Namun, situasi berubah setelah Batara mulai bekerja.
“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..