Banjarnegara –
Polisi menangkap Sigit Hartono (33) karena membunuh mantan istrinya, Ko’in Nuraini (28), di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Motifnya, Sigit diduga kecewa ajakan rujuk ditolak korban.
“Motifnya, Tersangka tidak mau cerai dengan korban. Tersangka mengajak rujuk setelah 6 bulan lalu keduanya resmi bercerai,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, dilansir detikJateng, Jumat (12/7/2024).
Penolakan mantan istri itu membuat pelaku kecewa. Selanjutnya, pada Rabu (10/7) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku mendatangi rumah yang ditempati korban di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.
Setibanya di rumah tersebut, korban dan tersangka sempat cekcok di ruang tamu. Tak lama kemudian tiba-tiba tersangka menusuk korban hingga bersimbah darah.
“itu terjadi cekcok mulut dengan Tersangka di ruang tamu depan. Tiba-tiba Tersangka menghunjamkan pisau ke arah korban dengan membabi buta,” paparnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)