Jakarta –
Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 berjalan panas lantaran para senator bersahutan ingin menyampaikan interupsi. Anggota DPD mengingatkan jika tetap dilanjutkan maka lembaga DPD akan rusak.
“Kepada sidang paripurna ke-12 hari ini pimpinan akan melaporkan hasil kerjanya yang telah dilakukan selama ini. Selanjutnya selaku pimpinan kami akan melaporkan pelaksanaan tugas dan menyerahkan kepada sidang paripurna untuk meminta pengesahan,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, dalam paripurna DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma, mengajukan interupsi awal paripurna. Kendati demikian, LaNyalla melanjutkan laporannya dan meminta Waktu pimpinan DPD menyelesaikan laporan.
“Interupsi, interupsi, interupsi!” sahut senator di dalam paripurna.
Saling sahut meminta interupsi berlangsung beberapa menit. Filep Wamafma kemudian diperkenankan menyampaikan pandangannya.
“Pada kesempatan ini sebelum pimpinan menyampaikan laporan, dinamika politik yang terjadi kita mengesampingkan hal-hal urgent yang perlu mendapatkan kesalahpahaman bersama-sama. Terkait dengan kerja pansus dan hasil kerja pimpinan sebelum pimpinan melanjutkan ada pertanyaan saya ditujukan kepada Badan Kehormatan mohon untuk dijawab,” ujar Felip.
“Yang pertama, kami mohon apakah keputusan pimpinan DPD RI dalam rangka pembentuk Tatib apakah sesuai dengan tata tertib DPD RI?” ujar dia melanjutkan.
LaNyalla kemudian meminta melanjutkan dahulu keterangan yang akan disampaikan. Namun, senator yang lain justru saling bersahutan untuk menyampaikan aspirasinya.
“Interupsi, interupsi, interupsi,” kata senator yang lain.
“Supaya ini tidak tambah kacau tadi sudah disampaikan oleh laporan Timja nanti baru laporan pansus kita dengar sama-sama tapi tidak untuk diambil kesimpulan, tidak ada ketokan palu. Nanti kalau dipaksakan pasti ini lembaga jadi rusak betul nanti,” kata anggota yang lain.
Senator itu meminta LaNyalla tak mengesahkan pembentukan Tatib pada rapat paripurna kali ini. Ia mengatakan semestinya Tatib disusun oleh Pansus bukan Tim Panja.
“Hanya membacakan dan bukan mengambil keputusan dan menjadi keputusan itu hasil Pansus. Nggak ada itu di sidang paripurna,” ungkapnya.
(dwr/rfs)