Jakarta –
Keributan sempat terjadi seusai sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi pun mengusut dugaan pengeroyokan saat keributan itu terjadi.
“Benar, kami sudah menerima laporan 11 Juli, hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Terlapor masih dalam penyelidikan, sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.
“Pelapor BVC, terlapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.
Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.
Simak Video ‘Ribut-ribut Pendukung hingga Histeris Keluarga Kala SYL Divonis 10 Tahun Penjara’:
(wnv/haf)