Jakarta –
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang peretas situs pemerintah untuk disewakan menjadi situs judi online (judol) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Polisi mencatat total transaksi dalam tiga bulan terakhirnya Rp 170 miliar.
“Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Sebanyak tujuh orang tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situ itu ke jaringan judol Kamboja.
“Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan,” ujar M Syahduddi.
855 Situs Pemda-Kampus Dibobol
Kata Syahduddi, milik pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. Setelah dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain dari pada website atau disebut defacing.
“Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id,” jelas dia.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization. Ini membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.
“Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoftgun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023.
“Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi,” ucap Kombes Syahduddi.
Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(jbr/jbr)