Video yang menyebutkan pengendara dipalak saat terkena macet di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, ternyata hoaks. Dua pria diamankan polisi karena diduga membuat konten bohong atau hoaks tersebut.
Polisi mengamankan dua pria berinisial RA (24) dan AF (30), karena diduga membuat konten hoaks soal aksi pemalakan saat kemacetan di Puncak. Konten diduga hoaks ini beredar di media sosial TikTok.
“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Kasus ini terkait dengan konten “Aksi pemalakan di Puncak pada saat kemacetan” yang viral di media sosial TikTok,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso.
Eddy menyebutkan, konten hoaks tersebut direkam pelaku pada Minggu (30/6/2024) lalu di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemeran dan perekam sekaligus penyebar ke media sosial.
“Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku (yakni) RA (24), berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal, serta AF (30), sebagai pemeran dalam video tersebut,” imbuhnya.
Pelaku Mengaku Iseng
Pelaku mengaku iseng karena jenuh terjebak macet. Kedua pelaku juga mangaku siap untuk menghapus dan membuat klarifikasi.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng, akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak,” kata Kompol Eddy, Jumat (12/).
“Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan,” sambungnya.
Eddy menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak dapat ditoleransi.
“Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Eddy.
“Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Simak halaman selanjutnya