Jakarta –
Tower BTS ilegal yang berdiri di atas Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), sudah dibongkar. Warga pun merasa tenang dan senang.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga bernama Ibnu. Ibnu merupakan salah satu warga yang mengadukan keberadaan tower itu ke DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saya sebagai warga sangat senang karena sudah tidak ada ancaman apabila tower BTS ilegal tersebut roboh yang bisa fatal akibatnya,” kata Ibnu kepada detikcom, Sabtu (13/7/2024).
Ia pun menceritakan pembongkaran tower dilakukan pada Jumat (12/7) lalu oleh pemilik tower, yakni teknisi PT BMS yang berjumlah lima orang.
“Tower BTS ilegal tersebut sudah dibongkar semua sampai fondasi sehingga tidak ada lagi tower BTS ilegal tersebut alias nol ketinggiannya,” tuturnya.
Saat pembongkaran dilakukan, lanjut Ibnu, beberapa jajaran dari kelurahan, kecamatan, hingga TNI-Polri ikut mengawasi.
“Ada kemarin wakil Camat Kelapa Gading, Lurah Pegangsaan Dua, anggota Koramil Kelapa Gading, polsek sama Polres Jakarta Utara. Ketua RW 10 Bapak Arifin sama Ketua RT 003 Bapak Wisnu,” imbuhnya.
Tower BTS ilegal telah dibongkar pihak provider. (Brigitta Belia/detikcom)
|
Sementara itu, pantauan detikcom di lokasi, terlihat tower ilegal tersebut sudah tidak terlihat di atas Masjid Al-Ihsan. Suasana lokasi tersebut tampak sepi.
Jika dilihat, jarak rumah warga dengan masjid memang berdekatan. Kondisi itu membuat warga khawatir jika tower BTS ilegal yang berdiri di lantai dua masjid itu bisa roboh dan menimpa rumah warga.
Warga Ngadu ke DPRD DKI
Sebelumnya, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendatangi DPRD DKI untuk mengadu terkait tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al-Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua. Komisi A DPRD DKI memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengelola tower untuk membongkarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan wilayah tersebut sebenarnya bukan zona untuk mendirikan menara. Di sisi lain, pihak pengelola tower juga tidak mengurus perizinan mendirikan tower.
“Harus dibongkar memang dalam satu minggu. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. Harusnya dari awal mereka sudah tahu, dong,” kata Inggard pada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).
“Saya bilang, kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, lah udah nggak bisa, orang zonanya bukan itu, dari awal. Makanya mereka (pemilik tower) nggak saya kasih bicara, kenapa? Memang mereka mau mainkan logistik dia untuk kepentingan itu,” sambungnya.
(bel/jbr)