Jakarta –
Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MW (27), di Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan tersangka diamankan 1,7 kilogram ganja.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan penangkapan MW berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren. Warga menyebut MW diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
Namun, kata dia, saat ini MW telah pindah tempat tinggal dari Pondok Aren ke kawasan Parung Panjang, Bogor. Adapun pengungkapan dilakukan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah itu Tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan pelaku tersebut, dan saat itu ditemukan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah kontrakan pelaku,” kata Bambang dalam keterangannya Sabtu (13/7/2024).
Tak mengelak, MW mengaku bahwa dirinya masih menyimpan daun ganja di dekat sawah samping rumah kontrakannya. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 1,7 kg daun ganja dari MW.
“Setelah itu pelaku menunjukkan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud di atas diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Bambang.
Dapat Narkoba dari Tahanan Lapas Tengerang, Dikirim Pakai Ojol
Lebih jauh, MW mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang tahanan kasus narkoba inisial F yang kini tengah mendekam di lapas Tangerang Baru. Barang itu diterimanya pada Selasa (9/7) pukul 16.30 WIB.
“(Dikirim) sebanyak 2 Kilogram dengan melalui kiriman paket Gojek yang dikirimkan atau aplikasi Gojek saudara F. Dari mananya pelaku tidak tahu yang kemudian dikirim kepada pelaku ke alamat depan Kelurahan Pondok Kacang Barat yang tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Bambang.
Setelah itu MW membuka paketan satu kilogram ganja tersebut dan dibagi menjadi 13 paket siap edar. Sementara, lanjut dia, paketan 1 kg lainnya masih utuh.
“Setelah itu pada malam harinya pelaku mengetahui bahwa tetangga di lingkungan sekitarnya banyak yang ditangkap oleh petugas kepolisian karena penyalahgunaan narkotika, yang kemudian esoknya pelaku pergi dan tinggal ngontrak sementara di daerah Parung Panjang dengan membawa semuanya barang bukti tersebut dijadikan satu tempat di dalam tas belanja kain dan diletakan di bawah pohon pisang tepi sawah dekat rumah kontrakan pelaku,” imbuhnya.
(ond/taa)