Yogyakarta –
Aksi pedagang Teras Malioboro 2 di Yogyakarta, DIY, sempat memanas. Massa pedagang sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Kericuhan berawal dari tuntutan para pedagang Teras Malioboro 2 yang ingin berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kebijakan relokasi yang dilakukan Pemkot Jogja dan Pemda DIY. Insiden ini diawali penutupan pintu akses masuk di sisi barat oleh personel keamanan yang bertugas di kawasan Malioboro. Penutupan kedua gerbang berlangsung setelah Magrib, Sabtu (13/7/2024). Hingga akhirnya terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas yang berjaga.
Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Rhaka Ramadan menuturkan pihaknya masih mendalami kericuhan ini. Terutama untuk keterangan dari pihak pedagang Teras Malioboro 2 yang menjadi korban pemukulan. Dia memastikan akan ada pendampingan jika pihak pedagang Teras Malioboro 2 ingin melaporkan kejadian ini.
Sementara Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma mempersilakan pihak yang merasa menjadi korban penganiayaan saat aksi di Teras Malioboro 2 melaporkan ke polisi. Aditya membenarkan bahwa kondisi berulang kali memanas selama aksi. Berawal dari saling dorong hingga terjadi kontak fisik. Bahkan beberapa kejadian berlangsung antara setelah Magrib hingga 20.40 WIB.
Pihaknya juga mendapatkan informasi sempat terjadi kontak fisik yang berujung penganiayaan. Hanya saja belum bisa diketahui siapa yang memulai kericuhan ini. Hanya saja dia meminta agar pihak yang dirugikan melapor ke polisi.
“Ada yang merasa kena pukul kami persilakan membuat laporan. Siapa yang memukul siapa masih kita dalami lagi. Kami imbau yang kena penganiayaan bisa berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Tak hanya kontak fisik, adapula beberapa yang mendapatkan pelecehan seksual. Tepatnya saat kerumunan yang muncul selama kericuhan. Berupa aksi memegang bagian sensitif perempuan oleh sosok yang belum teridentifikasi. Aditya menuturkan belum ada laporan terkait kejadian ini. Namun dia tetap meminta agar segera membuat laporan polisi. Sehingga adanya pelecehan seksual maupun penganiayaan dapat segera diselidiki.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(taa/taa)