Jakarta –
Anggota Panitia Khusus (Pansus) angket DPR RI terkait pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H menyebut belum ada agenda rapat selama masa reses. Kemungkinan, rapat akan digelar setelah reses selesai.
“Memang belum ada agenda rapat di masa reses,” ucap anggota Pansus Angket DPR terkait Pengawasan Haji, Achmad Baidowi (Awiek), Minggu (14/7/2024).
Senada dengan Awiek, Anggota Pansus Angket DPR lain, Saleh P Daulay, mengatakan belum ada agenda rapat Pansus di masa reses.
“Saya sebagai anggota Pansus juga belum mendapat undangan rapat. Mestinya, sesaat setelah Pansus disahkan langsung disusul rapat internal. Kalau belum ada rapat, kita belum tahu apa agenda pansus dalam waktu dekat ini,” kata Saleh saat dihubungi terpisah.
“Rapat perdana biasanya memilih dan menetapkan pimpinan dan para wakilnya. Bisa juga sekalian rapat untuk menentukan agenda kerja. Termasuk juga menetapkan isu-isu krusial yang mau didalami,” tambahnya.
Dia menyebut, ada kemungkinan rapat Pansus Angket akan digelar usai reses selesai. Diketahui, masa reses anggota DPR RI sampai dengan 15 Agustus 2024.
“Bisa saja. Kita tunggu saja langkah yang akan diambil oleh pimpinan,” ujarnya.
Saleh mengatakan, banyak isu yang perlu dibahas terkait pelaksanaan kuota haji. Menurutnya, isu haji bukan hanya soal tambahan kuota haji, tapi banyak hal yang perlu didalami.
“Saya menilai ada beberapa isu lain yang perlu dimasukkan di dalam agenda pansus. Isu itu antara lain, transportasi (baik pesawat maupun transportasi lokal di Saudi), catering, pemondokan, fasilitas jamaah di Armuzna, kesehatan, kenaikan BPIH, petugas haji kloter, non-kloter, PHD, dan tenaga pendukung, diplomasi haji, digitalisasi birokrasi, pengelolaan dana haji oleh BPKH, dan lain-lain,” ucap Saleh.
Namun, kalau semua isu dibahas, maka perlu waktu yang lama. Diketahui, DPR saat ini sedang masa reses hingga 15 Agustus 2024, sedangkan pelantikan anggota akan dilakukan pada 1 Oktober 2024.
“Kalau semua isu itu dibahas, dibutuhkan waktu yang lebih lama. Selain karena isunya yang sangat kompleks, pansus tentu perlu mengundang pihak-pihak terkait. Kalau waktunya sempit, hasil pansus ini tidak akan jauh beda dengan evaluasi tahunan yang selama ini dilaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pansus angket pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H disebut akan tetap menggelar rapat selama masa reses DPR berlangsung. Terkait ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebut pihaknya belum menerima surat permohonan izin penyelenggaraan rapat di tengah reses tersebut.
“Sampai saat ini belum ada permintaan izin pelaksanaan rapat di masa reses dari pansus haji kepada Pimpinan DPR RI,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (14/7/2024).
Indra mengatakan permintaan izin itu diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan sesuai diatur dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Sebagaimana diketahui, DPR telah memasuki masa reses sejak Jumat (12/7) hingga Kamis (15/8) mendatang.
“Pada prinsipnya semua kegiatan resmi pada masa reses Dewan harus terlebih dahulu meminta izin dari pimpinan DPR,” kata Indra.
“Ini sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa untuk rapat di masa reses dilaksanakan atas persetujuan pimpinan,” tambahnya.
(aik/gbr)