Jakarta –
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengatakan vaksin meningitis wajib dilakukan oleh jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Menurut Kemenag hal itu sesuai dengan edaran yang disampaikan oleh Kemenkes RI.
“Nah untuk vaksin meningitis, nanti kita sampaikan ya, sudah ada edaran dari Kemenkes bahwa ini jemaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis,” kata Hilman di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan, yakni Arab Saudi.
Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, ini menyatakan kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.
Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
(dwr/rfs)