DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket evaluasi pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Agama (Kemang) siap mengikuti proses pansus.
“Kemenag tentu akan mengikuti proses dengan sebaik-baiknya dan akan menjelaskan keterangan-keterangan yang diminta,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Hilman mengaku belum mendapat undangan dari tim pansus haji untuk memberikan keterangan. Ia juga menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan permasalahan penggunaan kuota haji yang menjadi atensi DPR RI.
“Pimpinan Pansus juga belum terbentuk,” ungkapnya.
Pembentukan Pansus Hak Angket Haji
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal realisasi pembentukan Pansus Haji. Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya di penutupan masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
“Pada masa persidangan ini DPR RI melalui Tim Pengawas Haji DPR RI telah melaksanakan pengawasan, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji,” ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket pengawasan haji. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut DPR RI telah membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya: