Serang –
Polres Serang melakukan Operasi Sikat Maung selama 10 hari untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat. Selama operasi, polisi menangkap 16 orang pelaku kejahatan mulai dari curat, curas dan curanmor.
“Operasi Sikat Maung dari 5 Juli sampai 15 Juli, dari kegiatan tersebut mengungkap kesemuanya curat, curas dan curanmor dan menangkap 16 orang tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Serang, Selasa (16/7/2024).
Belasan orang itu merupakan sindikat jabret, sindikat pencuri sembako, hinga curanmor. Polres Serang berkomitmen melakukan tindakan pada seluruh kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini masih ada beberapa laporan polisi, akan segera kita ungkap,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, ke-16 orang ini terdiri dari empat kelompok. Pelaku curas ada 3 tersangka, curat 10 tersangka, curanmor 1 orang dan pelaku pemilikan senjata tajam 2 orang.
Dari seluruh tersangka itu, ada pelaku kejahatan spesialis pembobol warung kelontong. Mereka sudah melakukan kejahatan di 20 titik toko kelontong di Banten.
“Salah satu aksinya sempat viral saat 2023 di Pontang,” kata Andi.
Kemudian, ada dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus kenalan di media sosial Facebook. Mereka menjebak korban dengan mengaku-ngaku dari anggota kepolisian.
“Dijebak ngaku sebagai anggota polisi bahwa dia (korban) melakukan perzinahan, sehingga dilakukan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Ada juga katanya kelompok spesialis penjambretan di pinggir jalan. Mereka menyasar ibu-ibu yang memiliki perhiasan.
Terakhir ada 6 tersangka spesialis pencurian kendaraan truk. Mereka mencuri kendaraan ini sebanyak 4 kali di wilayah Jawilan, Carenang dan Cikande.
“Ke-16 tersangka ini seluruhnya melakukan kejahatan di Serang khususnya di Jawilan, Cikande dan Carenang,” ucapnya.
Adapun identitas tersangka curat adalah ES, SL, ME, IA, SN, AH, DI alias Dalbo, HN, MM, ANR. Pelaku identitas curas JN, KA alias Rizal, dan DD. Sedangkan identitas tersangka curanmor adalah MR dan pelaku kepemilikan senjata tajam VA dan SR.
“Seperti yang dijelaskan Kapolres bahwa operasi ini kita melakukan dari tanggal 5 sampai 15 Juli,” ucapnya.
(bri/idn)