Jakarta –
Remaja perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Utara diperkosa pacarnya sendiri hingga melahirkan. Pelaku, pemuda berinisial KML (19), ditangkap polisi.
detikcom mendapatkan foto tersangka KML. Dalam foto terlihat KML memakai baju tahanan digiring polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan KML telah ditetapkan sebagai tersangka pada sejak pekan lalu. KML kini telah ditahan polisi.
“Dalam proses penyidikan, kami menetapkan tersangka dan tanggal 11 Juli terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Gidion, Selasa (16/7/2024).
Korban diperkosa pada September 2023 dan kini telah melahirkan. Kasus ini sendiri dilaporkan ke polisi pada 26 Maret 2024.
Korban dan pelaku pertama kali berkenalan pada Maret 2023. Mereka kemudian menjalin hubungan berpacaran.
Pada Desember 2023, korban hamil. Pihak keluarga korban lalu berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku, tapi tidak diindahkan.
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, pelaku KML pun beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KML diduga sengaja mengulur-ulur sehingga berdampak lamanya proses penanganan kasus.
“Memang pihak terlapor memberi alasan-alasan. (Tidak hadiri panggilan untuk) menunda pemeriksaan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Lihat juga Video ‘Keji! Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Ancam Membunuh Jika Mengadu’:
(mea/imk)