Jakarta –
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bersama BPN Kabupaten Bogor melakukan konstatering (pencocokan objek) terkait sengketa lahan di kawasan Jagorawi Golf & Country Club, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencocokan batas-batas tanah sengketa itu sempat diwarnai kericuhan karena ada pihak yang memprotes.
“Pengamanan terkait dengan putusan pengadilan konstatering pengecekan dan pengamanan dari putusan pengadilan ada sekitar 150 petugas gabungan,” kata Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, Selasa (16/7/2024).
Kegiatan dilakukan siang hari tadi. Didin menjelaskan pencocokan lahan sempat diwarnai kericuhan karena pihak termohon sempat menghalangi petugas.
“Proses pengecekan tadi secara umum kondusif. Cuma ada sedikit dorong-dorongan biasa karena menyampaikan pendapat dan itu sih tidak sampai ada pemukulan,” tuturnya.
Didin mengatakan ada seorang yang diamankan. Dia mengatakan orang tersebut diamankan karena diduga sebagai provokator. Orang tersebut dibawa ke Mako Polres Bogor.
“Satu orang diamankan, dan untuk anggota tidak ada yang terluka cuma dorongan sedikit,” jelasnya.
Terpisah, panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono mengatakan, kegiatan dilakukan sudah sesuai putusan. Sementara ada pihak yang keberatan.
“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukkan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ungkap dia.
Eko mengatakan lahan yang sengketa tersebut seluas 4.500 m3. Teguran sebelumnya telah dilakukan kepada pihak terkait, namun tidak diindahkan.
“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” pungkasnya.
(rdh/lir)