Jakarta –
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan seorang pria inisial MMR (22) yang disekap selama berbulan-bulan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Terlapor berinisial HRA disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk dipaksa menjual ginjalnya.
“Korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal, kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Masih berdasarkan pengakuan korban, dirinya disekap di kafe tersebut dan dipukuli. Korban juga mengaku mendapatkan penganiayaan fisik lainnya oleh terlapor.
“Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu. Kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang,” ujarnya.
Selain disiksa dan disekap, korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadinya. Laporan korban saat ini masih diselidiki di Polres Metro Jakarta Timur.
“Jadi peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami dari Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP itu adalah penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan juga dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” ujarnya.
Dilatarbelakangi Utang Piutang
Kasus ini dilatarbelakangi masalah utang piutang. Terkait hal ini, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang dengan baik-baik, tidak dengan melakukan pelanggaran pidana lainnya.
“Ini kami sarankan bahwa, ini kan ada urusan utang piutang ya, korban ditagih utangnya. Nah ini beberapa waktu yang lalu ada peristiwa selisih paham di jalan terus ribut, muncul penganiayaan dan perusakan mobil. Sekarang orang nagih utang dengan cara menyeka dan memaksa, menganiaya, tadi bahkan menyuruh jual ginjal. Ini mohon, setiap permasalahan itu tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri,” paparnya.
“Jual ginjal ini mohon, setiap permasalahan tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri. Jangan dengan emosi mengganggu ketertiban umum bahkan merugikan diri sendiri, melakukan peristiwa baru yang akhirnya melanggar pidana begitu dilapor balik sama yang punya hutang akhirnya di dalami oleh penyidik. Ini harus hati-hati dalam menyelesaikan setiap permasalahan, tolong diselesaikan dengan kepala dingin jangan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum dilaporkan ke pihak kepolisian pasti akan diproses,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MMR telah melaporkan hal ini ke Polres Jaktim pada 9 Juli lalu. Terkini, terlapor melaporkan balik korban ke polisi.
Simak juga ‘Saat Kakak-Adik Bunuh Ayah di Jaktim, Diduga Sakit Hati Sering Dipukul’:
(mea/imk)