Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan atau scam secara daring (online) internasional. Jaringan ini melakukan penipuan di empat negara dan meraup Rp 1,5 triliun dari aksinya.
Total, ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Berikut lima fakta jaringan scam online yang dibongkar Bareskrim Polri:
Dipimpin WN China
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku dipimpin warga negara China berinisial ZS. Selain itu, ada juga tiga orang tersangka yang merupakan warga negara Indonesia.
“Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India, dan China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tiga WNI yang menjadi tersangka itu ialah NSS, H, dan M. Ketiganya diduga membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.
Himawan mengatakan tersangka H ditangkap pada 28 Juni. Dia berperan sebagai operator.
“Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintah ZS,” ujar Himawan.
Satu tersangka lainnya, M, ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. Dia diduga berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.
“Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS.” jelas Himawan.
Himawan mengatakan satu tersangka lainnya, NSS, ditangkap sejak 30 Agustus 2023. NSS juga telah divonis 3,5 tahun.
“Terdakwa NSS penerjemah dari Bahasa China ke Bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media social dengan mendepositkan sejumlah uang,” tutur Himawan.
Telusuri Aset
Bareskrim pun mengusut aset para tersangka. Menurut Bareskrim, aset tersebut berada di Dubai.
“Berdasarkan hasil tracing asset masih ada asset tersangka berada di Dubai,” kata Himawan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
Raup Rp 1,5 Triliun
Himawan mengatakan jaringan ini juga telah meraup keuntungan fantastis. Mereka diduga mendapat triliunan rupiah dari penipuan.
“Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.