Serang –
Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 30 kilogram (kg) sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan kasus ini terungkap usai penyidik menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut saat melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Dua orang tersangka turut ditangkap.
“Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” kata Kombes Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Sabu ditemukan dalam kondisi diselipkan di interior mobil. Tersangka HR (21) dan TR (32) bergerak mengirim sabu dari Lampung menuju Banten.
Ia mengatakan, para tersabnka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Buronan R berasal dari Pekanbaru, Riau.
Tersangka HR dan TR mengaku hanya kurir yang menerima tugas mengirimkan 30 kg sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta dan TR sebesar Rp 10 juta.
Didik mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Penggagalan peredaran sabu senilai Rp 30 miliar itu diperkirakan dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” jelasnya.
(jbr/dhn)