Jakarta –
Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi penduduk yang perlu diurus sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses pengurusan, ada jenis-jenis dokumen kependudukan yang perlu dan tidak perlu surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan.
Seperti dilansir laman resmi IndonesiaBaik, diketahui bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus syarat adanya surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan dalam proses pengurusan beberapa jenis dokumen kependudukan.
Meski begitu, masih ada beberapa jenis dokumen kependudukan lainnya yang masih perlu disertai surat pengantar atau surat keterangan dari lingkungan setempat/domisili, seperti dari RT/RW atau desa/kelurahan, dalam proses pengurusannya. Apa saja jenis-jenis dokumennya?
Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar
Berikut ini jenis-jenis dokumen kependudukan yang masih perlu disertai surat pengantar:
- Penduduk yang baru pertama membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah.
- Akta kematian untuk penduduk yang meninggal di rumah.
Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah memiliki NIK (artinya sudah punya Kartu Tanda Penduduk elektronik/KTP-el), maka tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Namun jika belum memiliki NIK/KTP-el, maka perlu meminta dulu surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan sebagai keterangan domisili.
Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Surat Pengantar
Berikut ini jenis-jenis dokumen kependudukan yang tidak perlu disertai surat pengantar:
- Perekaman dan pencetakan KTP-el
- Penggantian KTP-el rusak atau hilang
- Pindah domisili alamat penduduk
- Akta kelahiran
- Akta kematian.
Untuk itu, penduduk cukup hanya dengan membawa salinan atau fotokopi KK dan/atau KTP-el ke kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) setempat, untuk mengurus dokumen kependudukan yang termasuk jenis-jenis yang tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan.
Dasar Hukum Tidak Perlu Surat Pengantar dan Tujuannya
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, penduduk kini sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan dalam mengurus beberapa jenis dokumen kependudukan. Hal ini dalam rangka memudahkan proses pengurusan.
(wia/imk)