Jakarta –
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bakal berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta saat ini telah menyiapkan 8,3 juta blangko untuk KTP Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Blangko (KTP DKJ) sudah aman. Jumlahnya 8,3 juta (KTP DKJ),” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin saat ditemui di di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Meski begitu, Budi mengaku masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Setelah Keppres turun, Dukcapil akan segera mendistribusikan Kartu Tanda Kependudukan warga Jakarta dari DKI menjadi DKJ.
“Kami tunggu Keppres, kalau Keppresnya turun, selesai, kami langsung berikan,” ujarnya.
Budi memastikan, pendistribusian KTP DKJ tidak akan menunggu program penonaktifan NIK milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta.
“Enggak nunggu penonaktifan, setelah Keppresnya keluar sudah kami bisa langsung lakukan, kami nunggu Keppresnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situsjdih.setneg.go.id.
Dilihat detikcom, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu keputusan presiden (keppres).
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.
Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
(bel/dnu)