Jakarta –
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing seusai pengungkapan kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional. Dia menilai perlu adanya evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan, khususnya motor.
“Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih, yang pertama modus seperti ini, beli barang kemudian dihilangkan,” kata Yusri saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
“Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga,” tambahnya.
Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.
Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang ‘Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu’,” ucap Yusri.
“Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sindikat penggelapan ribuan kendaraan jaringan internasional dibongkar Bareksrim Polri. Para pelaku diketahui berhasil mengirimkan 20 ribu kendaraan ke luar negeri sejak Februari 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap. Dua tersangka di antaranya bertugas mencari KTP yang digunakan untuk membeli kendaraan secara resmi melalui leasing.
“Mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur, dengan imbalan 1,5 sampai 2 juta rupiah,” kata Djuhandhani.
Setelah dua pelaku itu berhasil mendapatkan motor dari pembelian di leasing, motor tersebut lalu diberikan kepada pelaku yang berperan sebagai perantara. Motor-motor itu kemudian disimpan sementara di sebuah gudang yang dimiliki oleh sindikat tersebut.
“Kemudian, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah,” terang Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan pelaku akan mengumpulkan 100 motor sebelum mengirimkan kendaraan ke luar negeri. Saat jumlah kendaraan telah mencapai 100, penadah akan berkoordinasi dengan pihak eksportir.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga ‘Seputar Kimberly Ryder yang Polisikan Suami soal Dugaan Penggelapan Mobil’:
(fas/fas)