Jakarta –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018 sampai 2021. Para tersangka langsung ditahan.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 s/d 2021,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaeman dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (18/7/2024).
Syarief membeberkan empat tersangka itu yakni AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.
Kemudian, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.
Duduk Perkara
Syarief mengatakan kasus ini bermula saat tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo. Tapi, dokumen itu ternyata tidak memenuhi syarat.
Dokumen itu digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar. AH kemudian menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.
Kemudian tersangka AKW menyuruh AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Hal itu dilakukan agar limit kewenangan memutus akseptasi minimal 3 Direksi.
“Mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng-up scoring Capacity dan Condition PT. KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT. Askrindo, selain itu Tersangka AKW juga menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari Tersangka AR,” ujar Syarief.
“Tersangka DAS meminta Tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo serta mendapat 1 (satu) unit motor Harley Davidson dari Tersangka AR,” imbuhnya.
AR kemudian memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS. Tak hanya itu, AR juga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.
Kasus ini mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka AH dan AKW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
“Terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum,” ungkap Syarief.
Simak juga Video ‘Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi Lingkup Pemkot Semarang’:
(whn/jbr)