Jakarta –
KPU DKI Jakarta membantah dugaan adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang menyerahkan tugas ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024. KPU memastikan petugas pantarlih menjalankan tugasnya masing-masing.
“Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa ada Pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Kamis (18/7/2025).
Fahmi menjelaskan petugas Pantarlih tersebut dalam menjalankan tugasnya didampingi oleh Ketua RT. Hal itu diketahui, usai KPU melakukan klarifikasi kepada pantarlih yang bersangkutan.
Diketahui, dari temuan Bawaslu, petugas Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, diantaranya dua Pantarlih di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Satu Pantarlih di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta satu Pantarlih di Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Fahmi juga membantah temuan Bawaslu mengenai jumlah KK yang belum di coklit dan sudah ditempel stiker. Fahmi mengatakan hal itu lantaran adanya kesalahpahaman.
“Kami dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Dikarenakan pada saat sampling yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, anggota keluarga yang ditemui berbeda dengan yang dilakukan coklit oleh Pantarlih,” ujarnya.
Kemudian, Fahmi juga menjelaskan terkait rumah yang sudah di coklit dan tidak ditempeli stiker. Hal itu, kata dia, lantaran pemilik rumah enggan untuk ditempeli stiker.
“Namun stiker tetap diberikan oleh Pantarlih kepada pemilik rumah sebagai bukti telah dilakukan coklit, serta pemilih sudah menerima tanda bukti coklit yang diberikan oleh Pantarlih,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan petugas Pantarlih juga telah dibekali SK dan atribut Pantarlih. Sebab itu, dia membantah jika terdapat Pantarlih ilegal.
“Dalam melaksanakan tugas di lapangan Pantarlih dibekali dengan atribut sebagai identitas Pantarlih berupa Kartu Identitas, Topi dan Rompi Pantarlih,” tuturnya.
“Jadi kurang tepat jika dikatakan pantarlih ilegal hanya karena tidak dapat menunjukkan SK,” imbuh dia.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta bersurat ke KPU DKI untuk meminta perbaikan prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada Jakarta 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menemukan kekeliruan dalam tahapan coklit.
Benny mengatakan ada dugaan joki pantarlih. Dia mengatakan Bawaslu terus mengawasi kinerja pantarlih sejak coklit dimulai pada 24 Juni 2024.
“Ya diduga seperti itu. Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit. Persoalan daftar pemilih ini fundamental dan hak memilih itu hak konstitusional warga. Dalam hal ini Bawaslu DKI memastikan KPU DKI tidak boleh main-main dalam proses coklit, mesti cermat, akurat, muktahir dan komprehensif,” kata Benny saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat kepada para petugas dari KPU. Dia mengatakan pengawasan itu penting untuk menjamin warga dapat menggunakan haknya saat Pilkada 2024.
“Kami melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan sampling,” katanya.
(amw/zap)