Jakarta –
Polda Sumatera Utara berencana menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada esok hari. Rekonstruksi akan dilakukan langsung di lokasi kejadian.
“Besok hari Jumat akan kita lakukan konstruksi di lokasi,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Agung menyebut dalam rekonstruksi, pihaknya akan memadukan keterangan yang disampaikan para saksi hingga pengakuan tersangka.
“Dan kita padukan dengan apa bukti yang dari TKP (tempat kejadian perkara) dan tempat lainnya, dan tiga-tiganya akan kita sinkronkan besok dalam rekonstruksi,” jelas Agung.
Lebih jauh Agung menyampaikan, dari rekonstruksi nantinya penyidik dapat menarik dugaan sementara untuk melihat unsur-unsur kesengajaan yang ada dalam kasus tersebut.
“Jika kita sudah melihat kesinkronan itu, langkah-langkah selanjutnya tentu kita ingin memasuki tahap berikutnya dari setelah rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada di mana,” jelasnya.
“Jumat kita akan laksanakan rekonstruksi dan tentunya kita harapkan itulah yang kemudian bisa kita gambarkan, puzzle yang kita padukan dari keterangan saksi, tersangka, dan barbuk yang sudah kita olah,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Karo. Polisi bakal memeriksa psikologis ketiga pelaku untuk mengungkap motif pelaku.
“Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,” kata Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/7/2024).
Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Setelah kebakaran itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban dibakar. Lalu, petugas memburu ketiga pelaku dan mengamakan ketiganya secara bertahap. Ketiganya, yakni Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.
(taa/taa)